#KemenkoPolhukam #PPID 

INFORMASI PUBLIK BERKALA

PROFIL SINGKAT

Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik yang diamanatkan Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia membuka layanan informasi publik melalui terbitnya Peraturan Menko Polhukam Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Informasi Publik di Kemenko Polhukam.

TUGAS DAN FUNGSI
  1. Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan melakukan pengamanan informasi publik;
  2. melakukan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
  3. melakukan penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
  4. melakukan pengujian konsekuensi;
  5. melakukan pengklasifikasian informasi publik dan/atau pengubahannya;
  6. melakukan penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses; dan
  7. melakukan penyiapan penanganan keberatan dan fasilitasi penanganan sengketa informasi publik.
VISI MISI

VISI

Menjadi PPID yang mampu mewujudkan pelayanan prima dan akuntabel dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

MISI
  1. Memberikan, menyediakan, dan menyebarluaskan informasi publik secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan mengenai kebijakan, program, dan kinerja Kemenko Polhukam; dan
  2. meningkatkan kualitas pelayanan dan profesionalisme SDM serta memutakhirkan teknologi informasi dalam pelayanan, penyebarluasan, dan penyediaan informasi publik.
STRUKTUR ORGANISASI
PENGHARGAAN DAN HUKUMAN
PROFIL SINGKAT

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (disingkat Kemenko Polhukam) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan. Kemenko Polhukam dipimpin oleh seorang Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang sejak tanggal 23 Oktober 2019 dijabat oleh Mahfud MD.

Kemenko Polhukam mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyinkronkan dan mengoordinasikan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik, hukum, dan keamanan;
  2. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga terkait dengan isu di bidang politik, hukum, dan keamanan;
  3. pengelolaan dan penanganan isu yang terkait dengan bidang politik, hukum, dan keamanan;
  4. pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam Sidang Kabinet;
  5. penyelesaian isu di bidang politik, hukum, dan keamanan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/Lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
  6. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kemenko Polhukam;
  7. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kemenko Polhukam;
  8. pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kemenko Polhukam; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
VISI MISI

VISI KEMENKO POLHUKAM

Menjadi Kementerian Koordinator yang andal, profesional, inovatif, dan berintegritas dalam melaksanakan koordinasi pelaksanaan kebijakan untuk mewujudkan “Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan berkepribadian berlandaskan Gotong Royong”.

MISI KEMENKO POLHUKAM
  • Menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian dalam menyusun rekomendasi kebijakan yang cepat, akurat, dan responsif.
  • Menyelenggarakan pelayanan yang efektif dan efisien dibidang pengawasan, administrasi umum, dan hubungan kelembagaan.
  • Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan prasarana Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
STRUKTUR ORGANISASI
ALAMAT KEMENKO POLHUKAM

Jl. Medan Merdeka Barat No. 15
Jakarta Pusat 10110
Indonesia

 +62-21-3504838
 +62-21-34830612
 humas[at]polkam.go.id